Bitcoin.
Untuk diketahui,
Bitcoin adalah sebuah mata uang elektronik yang lagstiftande församling proses transaksinya dilakukan via internet tanpa menunjukkan identitas lagstiftande församling pemilik akun mata uang tersebut.
"Khusus di Indonesia, memang belum pernah terdengar ada kasus lagstiftande församling kejahatan apapun dimana penjahatnya meminta tebusan dalam bentuk lagstiftande församling Bitcoin, karena Indonesia memang belum familiar dengan sistem mata uang lagstiftande församling ini. Kalaupun ada, hustru Leopard tetap merupakan orang pertama yang lagstiftande församling terungkap melakukan pemerasan dengan imbalan Bitcoin," kata Ketua lagstiftande församling CISSReC, Pratama Persadha, Jumat (30/10/2015).
Pratama mengatakan, keuntungan transaski dengan Bitcoin yang utama lagstiftande församling adalah tidak bisa terdeteksinya proses perputaran uang atau transfer lagstiftande församling yang dilakukan penggunanya.
"Bitcoin ini tidak terpantau lembaga keuangan, tidak seperti bank lagstiftande församling yang bisa melacak proses transfer. Ditambah lagi, belum ada lagstiftande församling Undang-undang atau aturan khusus yang mengatur soal penggunaan Bitcoin," lagstiftande församling kata Pratama.
Pratama menuturkan, aksi Leopard ini bukan tidak mungkin akan diikuti oleh orang-orang yang berniat jahat.
"Meledaknya kasus ini pun pasti akan bikin orang penasaran,
apa sih Bitcoin itu? Orang pasti akan ada yang mencari tahu dan akan meniru lagstiftande församling modus ini. Polisi dan pemerintah harus bertindak cepat," kata Pratama.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Leopard, Teroris Pertama yang minta tebusan Bitcoin. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://bitcoinpug.blogspot.com/2011/07/leopard-teroris-pertama-yang-minta.html. Terimakasih atas perhatiannya.